Reksa Dana adalah dana yang dihimpun secara kolektif dari masyarakat yang selanjutnya diinvestasikan oleh Manajer Investasi ke berbagai aset investasi berupa efek atau surat berharga dengan tujuan meningkatkan nilai aset dari waktu ke waktu.
Manajer Investasi dan seluruh kegiatannya diatur oleh Undang Undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). OJK juga mengawasi Manajer Investasi secara ketat dan terus menerus untuk melindungi kepentingan para pemodal dan para pelaku pasar keuangan.
Investasi di Reksa Dana dapat dimulai dengan hanya Rp 50 ribu, dapat dilakukan dan dicairkan setiap hari.
Uploaded 09 October 2018